Hukrim  

Bupati Jombang Teken Nota Kesepakatan RJ : Perkuat Komitmen Keadilan Humanis

Bupati Jombang Warsubi, Teken Nota Kesepakatan RJ, Perkuat Komitmen Keadilan Humanis

SURABAYA, beritadesa.com-Bupati Jombang, Warsubi, didampingi Wakil Bupati Salmanudin, menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis (9/10/2025).

Acara yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim ini menjadi penanda keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Bupati Jombang yang diwakili oleh Salmanudin Wakil Bupati Jombang dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nul Albar, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penerapan RJ adalah langkah maju untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan memulihkan di wilayah Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Warsubi berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Restorative Justice. Pemkab Jombang berkomitmen untuk memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan RJ di tingkat daerah berjalan efektif, sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Membentuk Tim Pendukung Hukum (Paralegal). Menindaklanjuti arahan Gubernur Khofifah, Bupati Warsubi menyatakan akan segera menyiapkan tim pendukung, termasuk paralegal dan pakar hukum non-litigasi, untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ agar dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat.

“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan. Kami di Jombang siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah Masyarakat,” katanya.

Selain fokus pada RJ, Bupati Warsubi juga menekankan komitmennya untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik dan transparan, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang. Sejalan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar, Bupati meminta seluruh jajarannya untuk cermat dalam mengambil diskresi agar selalu berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Kuntadi, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, lebih dari 150 kasus restorative justice telah berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur, menunjukkan pendekatan RJ sebagai alternatif efektif dalam penegakan hukum.

Gubernur Khofifah, dalam sambutannya, berpesan kepada seluruh kepala daerah agar menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

“Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” tegas Khofifah, yang juga meminta bupati dan wali kota menyimak sesi FGD Tata Kelola PBJ guna memastikan kehati-hatian dalam mengambil diskresi tetap dalam koridor payung hukum.

Tampak hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Bambang Suntowo, dan para Kepala OPD terkait. (*)

Editor : Nur Aini Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *