Pelaku melepaskan tembakan dari jarak sekitar 12 meter. Peluru kaliber 4,5 mm mengenai dada kiri korban, korban langsung tersungkur di depan rumah.
MOJOKERTO, beritadesa.com-Seorang pria berinisial Ajib (44), warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, ditangkap oleh tim Resmob Polres Mojokerto setelah diduga menembak mantan mertuanya, Kayi (93), dengan senapan angin.
Aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa sakit hati karena permintaan rujuk dengan mantan istrinya ditolak oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa Ajib kini dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP atas dugaan percobaan pembunuhan berencana.
“Pelaku telah merancang aksinya dengan membeli senapan angin merek Benjamin Franklin dan peluru seharga Rp170 ribu di wilayah Pungging pada 1 Oktober 2025,” Kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (10/10/2025).
Pada hari yang sama, Ajib mulai memantau aktivitas korban dari sekitar kediamannya. Menjelang malam, tepatnya Jumat (3/10/2025) pukul 19.00 WIB, ia melihat Kayi sedang bertamu ke rumah tetangga.
Sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban berjalan pulang sendirian, Ajib melepaskan tembakan dari jarak sekitar 12 meter. Peluru kaliber 4,5 mm mengenai dada kiri korban, membuatnya langsung tersungkur di depan rumah.
Usai melakukan penembakan, pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah dan membuang senapan angin ke kebun jagung yang cukup jauh dari lokasi kejadian.
Warga yang melihat korban terjatuh segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari, dan kemudian ke RSU Dr. Soetomo, Surabaya untuk perawatan intensif karena peluru masih bersarang di tubuhnya.
Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun berhasil menangkap Ajib di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto, Kamis (9/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan sempat diwarnai perlawanan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke betis kiri.
Dalam pemeriksaan, Ajib mengaku bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah korban pada Agustus 2025 untuk meminta rujuk dengan mantan istrinya, namun selalu ditolak dan diusir.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP atas dugaan percobaan pembunuhan berencana. (*)
Pewarta : Iswanto