JOMBANG, beritadesa.com-Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua warga Kecamatan Kesamben akhirnya terungkap.
Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus keduanya di wilayah Kabupaten Mojokerto setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Dua pelaku yang diamankan yakni Mochammad Ghoffar (MG) alias Goprak (39 tahun), warga Desa Jombatan, dan Vilbyan Al Jafari Munif atau VAJM (29 tahun), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben.
Saat proses penangkapan, salah satu tersangka, MG, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya.
Kejadian terjadi pada Kamis (25/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan.
“Keduanya datang ke rumah korban, melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih di dasbor, lalu langsung membawa kabur tanpa merusak apapun,” jelas AKP Margono.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual melalui media sosial. Mengetahui hal itu, Tim Resmob kemudian melakukan upaya pancingan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Kami berhasil menangkap keduanya setelah memancing mereka untuk bertransaksi di Mojosari. Saat ditangkap, tersangka MG sempat melawan sehingga kami berikan tindakan tegas terukur,” terang Kasatreskrim.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor. Salah satunya merupakan barang bukti hasil curian, yakni Honda Scoopy warna merah hitam berpelat S 4286 PT, sedangkan Honda Beat warna biru berpelat S 2878 TB digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan ‘residivis’. MG sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus perampasan dan penganiayaan, sementara VAJM juga pernah dipenjara karena kasus curanmor pada tahun 2018.
“Keduanya memang sudah berpengalaman melakukan tindak kejahatan. Saat ini mereka kembali kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Margono.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia