Makin Sejahtera Gaji PNS, TNI / Polri Naik 8 % di 2024

FOTO : Dok beritadesa.com

JAKARTA, beritadesa.com-Ditahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI / Polri bakal lebih sejatera lagi. Pasalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI / Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024

“Kenaikan gaji untuk ASN sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2024, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.

Jokowi berharap, dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Adanya kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. “Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” papar Jokowi.

Namun perlu dicatat, bahwa penerapan kenaikan gaji ini baru akan diimplementasikan pada 2024. Sedangkan gaji ASN pada Agustus ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah rinciannya :

Gaji PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Perlu diketahui, di luar gaji pokok sesuai rincian di atas, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *