Hukrim  

Rakit Bom Ikan, Empat Nelayan Di Makasar Terancam Hukum Mati

Empat orang pelaku pembuat bahan peledak atau bom ikan diamankan.

MAKASSAR, beritadesa.com-Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, menangkap empat orang nelayan yang diduga terlibat praktik penangkapan ikan menggunakan bom.

Keempat orang pelaku pembuat bahan peledak atau bom ikan itu diamankan di tiga kabupaten kota berbeda.

Untuk tersangka, Wahyudin (31) dan H Supriadi alias Haji Opi (38) merupakan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.

Sementara, tersangka Caddi (51), adalah nelayan Lingkungan Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat kampung Bajo, yang sedang membuat bahan peledak (bom ikan),” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis (4/4).

Andi Rian menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat itulah pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di kediaman salah seorang tersangka dan ditemukan barang bukti bom ikan.

“Barang bukti itu berupa bom ikan yang diakui milik Caddi. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dijelaskan, Andi Rian, untuk modus operandinya, pupuk amonium nitrate merk ‘cantik’ dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur.

Setelah itu dimasukkan ke dalam wadah seperti botol kaca atau jerigen, lalu kemudian ditutup dengan menggunakan karet sendal. Selajutnya penutup botol itu dilubangi dan disambungkan dengan detonator sebagai pemicu ledakan.

“Kemudian disambungkan dengan sumbu api dan bom ikan tersebut siap untuk digunakan,” terangnya.

Adapun bahan peledak atau bom ikan yang diamankan itu sebanyak 5.300 batang, jenis detonator serta ratusan kilo gram pupuk urea bahan peledak bom ikan yang disita Direktorat Polairud Polda Sulsel.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kapal nelayan jenis katinting atau jolloro dalam penangkapan itu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang undang-undang darurat. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” Terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *