Hukrim  

Pelaku Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai Satpol PP Jombang Ditangkap

JOMBANG, beritadesa.com-Seorang pemuda Aditya Dewantara Pratama alias Tyo (32) warga Jl Teratai Desa Candimulyo, Kecamatan / Kabupaten Jombang, diringkus polisi, dan terpaksa merayakan lebaran Idul Fitri 2024 di dalam penjara.

Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan, dengan modus rikruiment pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. 

Tyo dibekuk petugas Polsek Jombang,  setelah ia dipolisikan / dilaporkan oleh korbanya, yakni seorang guru bernama M Anwar (56) warga Jl HOS Cokroaminoto kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan penangkapan tersebut, tersangka ditangkap di sebuah Cafe di Jalan Teratai Kecamatan atau Kabupaten Jombang, pada hari Kamis (4/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang mengamankan terlapor dan dibawa ke kantor Polsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Soesilo pada Jumat (5/4/2024). 

Menurut AKP Soesilo penangkapan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

Kejadian berawal dari adanya informasi dari Terlapor Aditya bahwa ada peluang rekrutmen Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dengan biaya yang dibebankan sebesar Rp 10.000.000. 

“Pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 terlapor datang ke rumah pelapor selanjutnya meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 dan dikasih cash oleh pelapor,” ujarnya. 

Selanjutnya atas permintaan terlapor Aditya pada tanggal 10 Februari korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp. 5.000.000 bertempat di depan Musholla BRI Cabang Jombang. 

Pada malam takbiran tanggal 21 April 2023 korban dijanjikan pinjaman modal namun harus transfer dulu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) alasannya untuk administrasi ke notaris.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 12.500.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut,” terang AKP Soesilo. 

Tersangka berikut barang bukti berupa 2 lembar kwitansi dan 1 resi transfer Bank BRI telah berhasil diamankan dalam upaya penangkapan tersangka. 

“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelepan, 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP. Kasus ini terus kita dalami, karena tidak menutup kemungkinan korbannya masih adalagi.” pungkas Soesilo tandasnya.***

Pewarta : NUR AINI A 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *