Upacara Peringatan Hari Otoda Ke-28 Di Kabupaten Jombang

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jombang Drs. Purwanto, M.KP

JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII (28) di Lapangan Pemkab Jombang pada Kamis (25/04/2024) pagi. Tema Hari Otonomi Daerah kali ini adalah Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat. 

Hadir dalam upacara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Purwanto, M.KP selaku pembina upacara, Plt Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab Jombang Adi Prasetyo S.P., M.Si selaku perwira upacara, Camat Peterongan Eryk Arif S. STP., MM selaku pemimpin upacara, Nur Evva Maylia S.STP Camat Ngoro selaku pembaca sejarah singkat Hari Otonomi Daerah. Adapun peserta upacara terdiri dari satu peleton Kodim 0814, satu peleton Polres Jombang, satu peleton Satradar 222, dan 1 kompi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai OPD. Peserta telah siap di lapangan Pemkab Jombang sejak pukul 06.45 WIB. 

Upacara Peringatan Hari Otoda Ke-28 Di Kabupaten Jombang.

Dalam amanatnya, pembina upacara menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. Tema Hari Otonomi Daerah ke-28 ini memiliki makna memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal. Lebih lanjut, tema ini juga bertujuan mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. 

Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Bentuk demokrasi di tingkat lokal yaitu penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan dilaksanakan November 2024. Lebih lanjut Pemerintah Daerah juga melakukan penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.

“Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya,” kata Mendagri Tito Karnavian yang dibacakan oleh Purwanto Asisten 1 Setdakab Jombang.

Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Dalam arahan mantan Kapolri ini juga disampaikan, pengelolaan tersebut melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata. 

“Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan, ” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana. 

Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, Pemerintah Daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat. 

Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/ Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak. 

Pada momentum Hari Otonomi Daerah ini, Jenderal Polisi Bintang 4 ini dalam arahannya juga menghimbau bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi. Pengembangan ini diharapkan membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

“Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelengaraan Pemerintahan Daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan, “tutup Purwanto MKP membacakan sambutan Mendagri Tito Karnavian. 

Mewakili Pj Bupati Jombang Sugiat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang diakhir sambutannya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII di Kabupaten Jombang yang berjalan dengan tertib dan khidmat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *