Hukrim  

Modus Test Drive, Mahasiswa Asal Jombang Gelapkan Motor di Gresik

FOTO : Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio kepada sang pemiliknya.

GRESIK, beritadesa.com-Seorang mahasiswa berinisial AA (19 tahun) asal Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Dia ditangkap, karena nekat menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio milik korban berinisial AB Warga Surabaya,  dengan modus berpura-pura hendak mencoba kendaraan (test drive) sebelum membeli.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengtakan bahwa aksi nekat tersangka bermula dari media sosial Facebook. Korban AB diketahui tengah menjual sepeda motor Yamaha Mio miliknya.

Selanjutnya korban dihubungi oleh pelaku. AA berpura-pura berminat membeli sepeda motor milik korban AB. Keduanya sepakat bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik pada 27 Januari 2026 lalu. Untuk meyakinkan korbanya, pelaku sengaja meninggalkan tas dan dompetnya di atas meja warung kopi.

Slanjutnya pelaku meminta izin untuk melakukan test drive dengan alasan mengecek kondisi mesin. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci motor tersebut. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban hingga ke wilayah Jombang.

Setelah ditunggu lama motor korban tidak kunjung kembali. Sehingga korban menyadari ia telah ditipu, korban segera melapor ke Polres Gresik.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Giri langsung bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya.” Ujar AKBP Ramadhan.

Ia menambahkan, saat ditemukan motor tersebut masih dalam kondisi baik. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pemiliknya, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Kendaraan tersebut diserahkan dengan status pinjam pakai agar korban dapat kembali beraktivitas.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring.

“Kami mengimbau agar masyarakat memilih lokasi pertemuan yang ramai, tidak mudah percaya dengan jaminan barang yang ditinggalkan, serta memastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas, ” pungkas Kapolres

Sementara itu, sang pemilik sepeda motor mengaku sangat senang dan berterimakasih motonya bisa kembali dengan cepat

“Sayang sangat senang, terima kasih kepada Polres Gresik karena motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” Ungkap Aldo. (*)

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *