PALEMBANG, beritadesa.com-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra selatan, dengan terdakwa Mendra SB, dan Ahmat Thoha, dituntut hukuman berbeda. Kedua terdakwa berasal dari pihak swasta atau kontraktor.
Diketahui, terdakwa Mendra merupakan kontraktor sekaligus Direktur CV MDR Corporation, sedangkan Ahmad Thoha selaku kontraktor sekaligus Direktur PT Taruna Dhyaksa Djaya.
Keduanya dituntut atas dugaan memberikan suap dalam bentuk fee proyek kepada sejumlah anggota DPRD OKU periode 2024-2029.
Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (2/3/2026). Dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
“Menuntut terdakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rakhmad Irwan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (2/3/2026).
Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang dituntut lebih tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. subsider 3 tahun kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama.
JPU menyebut tuntutan uang pengganti terhadap terdakwa Ahmad Thoha lebih besar karena sempat menikmati aliran dana dari pencairan uang muka proyek yang dilakukan Fauzi alias Pablo dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar. Terdakwa menyatakan akan mengembalikan, namun baru Rp100 juta.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Perkara ini bermula dari OTT KPK di OKU pada 15 Maret 2025 terkait dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024–2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.
KPK menangkap delapan orang dan enam di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M Fahrudin, dan Ketua Komisi II Umi Hartati.
Pejabat tersebut berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lain berasal dari pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), sebagai pemberi suap.
Dari pengembangan, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan pihak swasta Mendra SB.
Jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp35 miliar.
Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total fee adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Toha memberikan uang fee proyek sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu diberikan bersama terpidana M Fauzi alias Pablo (terdakwa Jilid I yang telah divonis 2 tahun penjara) menyerahkan uang Rp 2,2 miliar.
Sedangkan terdakwa Mendra SB bersama terpidana Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa Jilid I yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara) menyerahkan fee Rp1,5 miliar.
Uang tersebut terkait proyek pokir DPRD OKU dan diserahkan melalui terpidana Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU (terdakwa Jilid II) yang telah divonis 5 tahun penjara. (*)
Pewarta : Junsri












