ARAK : Proyek Rel Ganda KA Semarang-Bojonegoro Diduga Dikorupsi Rugikan Negara Rp 150 M Lebih

FOTO : Kordinator ARAK, Safri Nawawi .

JAKARTA, beritadesa.com-Kasus proyek pembangunan rel ganda (double track) Kereta Api (KA) lintas Semarang-Bojonegoro, yang dibiayai dari APBN 2012 lalu, kembali mencuat, terus menjadi sorotan Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak). Pasalnya proyek tersebut diduga terjadi praktek korupsi.

Kordinator ARAK, Safri Nawawi mengatakan, kami melakukan investigasi kasus ini sejak 2017 lalu. Tidak tanggung-tanggung, akibat praktek dugaan korupsi tersebut, diperkirakan negara dirugikan kisaran Rp 150 milyar lebih.

Ia menyebutkan dugaan korupsi yang kami temukan ini, berupa dugaan Mark’up anggaran, proyek rel ganda. Contohnya proyek rel ganda pekerjaan di lapangan hanya sepanjang 410 M’. Tapi dianggarkan sepanjang 3.410 M’ dengan anggaran Rp 51.471.890.000. Jadi ada kelebihan atau mark’up sepanjang 3.000 M’.

“Kami menemukan ada 8 paket proyek pembangunan jalur baru (Jalur ganda) KA lintas Semarang-Bojonegoro. Yang diduga di Mark’up, dan berpotensi merugikan negara Rp 150 miliar lebih.” Kata pria kelahiran Palembang ini. Minggu (30/11/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula tahun 2012 lalu, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementian perhubungan (Kemenhub RI) melalui Satker Pengembangan Perkeretaapian Jateng, melaksanakan lelang 92 paket proyek pembangunan jalan KA baru (Rel Ganda) lintas Semarang-Bojonegoro. Dari 92 paket proyek tersebut, kami menemukan 8 paket diduga anggaranya di Mark’up.

Safri merincikan, perusahaan rekanan yang mengerjakan 8 paket proyek tersebut, yakni : (1). PT. SA dari Bandar Lampung, (2). PT. PK dari Semarang, (3) PT. VSJ dari Bandarlampung, (4) PT. RMP dari Bandung, (5) PT. PAK dari Semarang, (6) PT. RMP dari Bandung, (7) PT. GKU dari Palembang, dan (8) PT. PU dari Rawamangun.

“Terkait hal ini, kami sudah pernah meminta klarifikasi kepada Satker Pengembangan Perkeretaapian Jateng, yang sekaligus menjabat sebagai PPK (Pejabat pembuat komitmen). Kami ditemui perwakilan PPK, ketemunya di Semarang, namun mereka tidak bisa menjelaskan terkait dugaan Mark’up ini.”  Kata Safri.

Kasus ini memang pernah akan kami tindak lanjuti lapor ke KPK namun terhalang masa Pandemi COVID-19. Sejak masa pandemi COVID-19 kami Cooling down sampai sekarang. “Sekarang kami masih menyisir kekuatan untuk mendorong kasus ini, agar masuk keranah hukum. Agar nanti bisa diketahui, apakah temuan kami ini benar atau salah. Karena kami menilai kerugian Negara cukup besar dalam kasus ini.” Kata bos Arak. (*)

Pewarta : Rurin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *