Modus pelaku, menganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, agar kartu ATM tidak bisa masuk. Pelaku kemudian berpura-pura membantu korban, meminta korban memasukkan PIN, lalu menukar kartu ATM yang sudah disiapkan.
PALEMBANG, beritadesa.com-Pelaku pembobolan isi rekening nasabah dengan modus ganjal ATM yang sempat menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil diringkus.
Polrestabes Palembang ‘menghadiahi’ timah panas kepada Pelaku berinisial IS (31), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (19/3/2026), ditangkap di kawasan Keramasan, Kertapati, Palembang.
Pelaku diringkus dan ditembak kaki kanannya lantaran mencoba melawan saat diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengindentifikasi pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana,Kamis (19/3/2026).
“Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Khaerul Saleh (70) yang menjadi korban pembobolan ATM di sebuah di Jalan Mayor Zen, kelurahan Sungai Selayur,Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB saat korban hendak bertransaksi di salah satu ATM bank BUMN,” jelasnya.
Saat itu, ATM milik korban tidak dapat masuk kemesin ATM karena telah diganjal pelaku menggunakan tusuk gigi.
“Pelaku kemudian pura-pura membantu korban, meminta korban memasukkan PIN, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, pelaku meminta korban menggunakan mesin ATM lain sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban baru menyadari kartunya tertukar setelah saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp 25,6 juta.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polretabes Palembang,” tambahnya.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
“Saat pelaku berada di kawasan Kertapati, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat pelaku berada di kawasan Kertapati, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dan korban lainnya,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Jedi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket ojek online, celana, helm, kacamata, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, dua kartu ATM, buku rekening, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Marwan. H












