Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Jasa Konstruksi

FOTO : Rapat Paripurna Persidangan Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang digelar pada Senin (8/6/2026) pagi.

JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada potensi lokal. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang digelar pada Senin (8/6/2026) pagi.

Rapat dengan dua agenda yakni penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, sekaligus Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi.

Hadir langsung dalam rapat tersebut Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Menjawab kekhawatiran Fraksi PKB agar regulasi ini tidak menciptakan birokrasi yang berbelit, Bupati Jombang Warsubi melalui Gus Salmanudin Wakil Bupati Jombang menegaskan bahwa Raperda ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi secara umum di Jombang tanpa membebani pelaku usaha dengan perizinan baru.

“Kewenangan dan kualifikasi usaha yang diatur dalam Raperda ini berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha yang berbasis risiko. Sehingga dalam pelaksanaannya, tidak menimbulkan persyaratan dan penormaan yang baru dalam proses perizinan,” urainya.

Pemkab Jombang juga meluruskan aspirasi terkait pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2021, kewenangan pembentukan lembaga nonstruktural tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian PUPR dan berkedudukan di ibu kota negara, bukan di tingkat daerah.

Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Fraksi PDIP, Gerindra, PPP, dan PKS-NasDem adalah keberpihakan pada pelaku usaha lokal serta ketegasan pengawasan. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Jombang memastikan aturan ini didesain sebagai payung hukum yang kokoh untuk memajukan pengusaha daerah.

Guna mencegah proyek mangkrak atau asal jadi, Pemkab akan memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengawas lapangan.

“Aturan terhadap sistem pengawasan dan evaluasi, standar kualitas yang akuntabel, transparansi pengadaan, hingga keberpihakan terhadap pelaku jasa konstruksi lokal telah menjadi muatan lokal yang diatur eksplisit maupun implisit dalam Raperda ini,” jelasnya.

“Kami juga mengatur pengawasan kehadiran fisik tenaga ahli konsultan pengawas di lapangan agar komitmen mereka semakin kuat,” tambahnya.

Terkait perlindungan kontraktor dari intervensi pihak luar yang tidak bertanggung jawab, Pemkab menyiapkan dua langkah awal: optimalisasi pengawasan penyelenggaraan dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah komunikasi resmi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah.

Raperda ini tidak hanya berfokus pada korporasi, tetapi juga membawa angin segar bagi para pekerja lapangan. Bersama Fraksi Golkar, PPP, dan PKS-NasDem, pemerintah menyepakati penguatan hak-hak pekerja.

Di dalam Raperda ini, diatur mengenai Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dengan mengutamakan penyerapan potensi SDM daerah. Penerapan Standar K3, menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan tempat kerja. Serta Jaminan Sosial yakni kewajiban pendaftaran kepesertaan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi para pekerja konstruksi.

Selain itu, modernisasi tata kelola akan didorong melalui implementasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah. Melalui sistem ini, setiap pengguna dan penyedia jasa wajib menyuplai data yang valid demi mendukung digitalisasi, transparansi, serta mempermudah pembinaan berkala oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sektor dan manfaat langsung dari Raperda ini bagi masyarakat umum, akan menikmati hasil infrastruktur (jalan, jembatan, bangunan publik) yang lebih berkualitas, tepat mutu, tepat waktu, dan aman dari risiko kegagalan bangunan. Bagi pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan keselamatan kerja (K3) yang lebih ketat serta kepastian jaminan sosial tenaga kerja. Sementara untuk pengusaha loka memiliki payung hukum yang melindungi iklim usaha dari persaingan tidak sehat dan memperbesar peluang keterlibatan dalam pembangunan daerah.

Pemkab Jombang menyampaikan apresiasi tinggi atas seluruh saran dan rekomendasi dari legislatif. Tahapan berikutnya, Pemkab bersama DPRD akan melakukan pencermatan mendetail agar regulasi yang dilahirkan benar-benar matang, aplikatif, dan menjadi penggerak roda ekonomi di Kabupaten Jombang. (*)

Editor : Riska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *