SURABAYA, beritadesa.com-Sudah 6 bulan lebih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, ke tingkat penyidikan, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025.
Kendati sudah lebih dari setengah tahun naik ketingkat penyidikan, namun tim penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penyidik masih berupaya menghitung kerugian negara dan memeriksa sejumlah saksi.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyatakan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP masih berlangsung.
BACA JUGA :
- Sedot APBD Rp 7,077 Milyar, Ribuan Keranjang Ikan Bantuan DKP Jatim Mangrak Sejak 2018
- Arak Bongkar Penyalahgunaan Kapal Latih Untuk Nelayan di DKP Jatim
- Ungkap Korupsi Pelabuhan Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp 47 M dan USD 421.046 dari PT. DABN
“Kita tetap masih melakukan pemeriksaan saksi dan masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” kata Wagiyo, Sabtu (28/2/2026).
Sejauh ini, sudah 25 saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka. “Saksi total kemarin terakhir itu kita 25,” ujarnya.
Menurut Wagiyo, banyaknya pihak yang diduga terlibat menjadi kendala dalam penetapan tersangka. Ia menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak singkat. Wagiyo tidak merinci identitas saksi maupun pihak-pihak yang dimaksud.
Kasus ini kembali mencuat setelah Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT DABN pada Kamis (2/10/2025). Aspirasi tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Pidsus Kejati Jatim terhadap PT DABN.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait. Komisi III meminta Kejati Jatim mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/06/2025.
Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengusut tuntas dugaan kejanggalan dan intimidasi dalam proses penyidikan, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa atas nama Wagiyo selaku Aspidsus Kejati Jatim dan Haris selaku Kepala Seksi Penyidikan di Kejati Jatim dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT DABN. (*)
Pewarta : Safri












