Hukrim  

Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kasus Bentrokan Debt Collector vs Warga di Kudus

FOTO: Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kasus Bentrokan Debt Collector vs Warga di Kudus. ist

Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari 21 tersangka merupakan anggota debt collector dari Yogyakarta, sementara 3 lainnya adalah pengguna jasa dan perantara.

KUDUS, beritadesa.com-Kepolisian Reserse Kriminal Polres Kudus resmi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan massal antara gerombolan penagih hutang (debt collector) dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Insiden ini dipicu oleh proses penagihan utang disertai intimidasi ini menyebabkan empat warga mengalami luka-luka.  

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, bahwa dari 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dibagi menjadi dua kelompok utama, yakni 21 tersangka merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak pengguna jasa dan perantara yang memicu perselisihan terkait sengketa hutang-piutang.

“Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terdiri dari 21 tersangka merupakan anggota debt collector dari Yogyakarta, sementara 3 lainnya adalah pengguna jasa dan perantara,” ujarnya di Kudus, pada Selasa (14/10/2026).

Roy menjelaskan perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang kemudian melibatkan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa diduga mengerahkan sejumlah penagih utang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.” Kata Roy.

Ia membeberkan, rombongan debt collector tersebut tiba di lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB dan terlibat perselisihan dengan pihak keluarga. Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, tetapi upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Situasi kemudian kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa itu diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah hingga mengakibatkan korban luka.

Selain menetapkan 24 tersangka, polisi mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Roy menilai tindakan kelompok penagih utang tersebut mengarah pada aksi premanisme karena diduga menggunakan kekerasan dan pemaksaan kehendak untuk menagih pembayaran.

“Mereka datang ke Kudus bertemu dengan orang tua yang memiliki kewajiban pembayaran yang diduga dilakukan dengan aksi premanisme atau memaksakan kehendak untuk meminta pelunasan,” katanya.

Kapolda menegaskan persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan.

Ia juga mengingatkan pihak yang menggunakan jasa penagihan utang agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan dalih menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada siapa pun yang berdalih, apakah itu ‘debt collector’ ataupun aksi-aksi lain yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak atau haknya dengan cara melawan hukum. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Roy juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme kepada kepolisian.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, bahwa dalam pengembangan perkara, penyidik akan meminta keterangan pihak PT Jawara Mandiri Solution terkait dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga tersebut.

Kapolda menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme berkedok penagihan utang. Para tersangka kini ditahan di Polres Kudus, dan dijerat deangan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum). Pasal 448 KUHP (Pemaksaan secara melawan hukum dengan ancaman/kekerasan) dan Pasal 257 KUHP (Memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin secara melawan hukum). ***

Pewarta: Junsri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *