Hukrim  

Eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Izin Tambang Rp 4,09 Miliar

FOTO: Inilah tampang mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono (pakai rompi tahanan) terdakya kasus dugaan Pungli perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

SURABAYA. beritadesa.com-Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kini memasuki babak persidangan. Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, resmi didakwa menerima aliran dana pungli senilai Rp4,09 miliar terkait pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan, JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi membeberkan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperlambat proses administrasi dokumen perizinan. Dokumen tersebut meliputi rekomendasi teknis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

JPU menyebutkan, modus yang digunakan adalah memaksa para pengusaha pemohon izin memberikan uang pelicin demi percepatan proses persetujuan dokumen. Jika uang pelicin tersebut tidak disetorkan, dokumen perizinan yang seharusnya bisa diproses transparan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) sengaja dihambat atau diperlambat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tarif pungutan liar yang dipatok bervariasi bergantung pada jenis dokumen: Izin Tambang baru mencapai Rp200 juta; Perpanjangan Izin TambangBerkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, dan Izin Air Tanah / SIPA berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

JPU merinci total uang pungli tak resmi yang masuk ke lingkaran terdakwa terhitung mencapai Rp4.090.850.000. Aliran dana haram tersebut dikumpulkan serta disalurkan melalui beberapa nama perantara:

  • Dewi Kurniawati: Menampung sebesar Rp1.645.000.000.
  • Ony Setiawan (Almarhum): Menampung sebesar Rp1.501.850.000.
  • Ertika Dinawati: Menampung sebesar Rp445.000.000.
  • Hermawan dan PT Sinergi Kanda: Menampung sebesar Rp400.000.000.

“Penerimaan uang tersebut sama sekali tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas JPU Iwan Nuzuardi.

Kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. Selain Aris Mukiyono, dua pejabat Dinas ESDM Jatim lainnya, yaitu mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati serta eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, turut duduk sebagai terdakwa dalam berkas terpisah. Sementara itu, proses hukum terhadap mantan Kabid Pertambangan Ony Setiawan dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Atas perbuatnya, Aris Mukiyono dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pemerasan dalam jabatan) jo. Pasal 18 jo. Pasal 20 KUHP, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.

Mengingat banyaknya jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu memutuskan untuk mempercepat jalannya persidangan.

Sidang lanjutan perkara pungli berjemaah ini akan digelar secara marathon sebanyak tiga kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. (*)

Pewarta: Safri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *