Kasus ini sempat memicu kontroversi dan sorotan tajam dari publik setelah 7 anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi mendadak tidak lama setelah melakukan penangkapan. Pergeseran personel tersebut memunculkan spekulasi mengenai adanya tekanan atau intervensi politik dari pihak luar.
SURABAYA, beritadesa.co-Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur dari Partai Gerindra dipastikan akan segera menjalani proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Langkah tegas ini diambil setelah ketiganya resmi dipecat dari keanggotaan partai menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Ketiga legislator yang diberhentikan tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (anggota DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan Afif Reza Rimunda (anggota DPRD Kabupaten Situbondo).
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan dalam sidang mahkamah partai yang digelar sejak 8 Oktober 2026 lalu.
“Tindakan tegas ini diambil tanpa kompromi karena partai menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Proses PAW kini tengah berjalan agar tidak terjadi kekosongan fungsi legislatif di ketiga daerah asal kader tersebut.” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap ketiga anggota dewan bersama lima orang lainnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantanya satu plastik sisa sabu bekas pakai, Dua butir pil ekstasi warna kuning, Alat isap (bong) dan korek api.
Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya beserta seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Namun, karena jumlah barang bukti yang ditemukan relatif kecil, Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Setelah melalui Tim Asesmen Terpadu di BNN Provinsi Jawa Timur, kedelapan orang tersebut tidak ditahan melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Buntut Mutasi 7 Personel Polisi
Sebelumnya penanganan kasus ini sempat memicu kontroversi dan sorotan tajam dari publik setelah tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi mendadak tidak lama setelah melakukan penangkapan. Pergeseran personel tersebut memunculkan spekulasi mengenai adanya tekanan atau intervensi politik dari pihak luar.
Menanggapi rumor tersebut, DPP Partai Gerindra membantah keras adanya intervensi politik terhadap proses hukum di kepolisian
Di sisi lain, pihak Polrestabes Surabaya memberikan keterangan resmi bahwa mutasi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyegaran internal, profesionalisme kerja, serta pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim terkait adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) selama proses penggerebekan berlangsung.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam Polda Jawa Timur,” ujar Luthfie, Senin (2/11/2026).
Saat ditanya apakah pemeriksaan berkaitan dengan fakta bahwa tujuh personel yang dimutasi berasal dari satu unit yang sama, perwira dengan tiga melati emas ini kembali menegaskan adanya dugaan pelanggaran SOP yang sedang didalami Bidpropam.
“Masalahnya yang saya sampaikan tadi, itu kan diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Dan saya sampaikan saat ini secara intensif Bidpropam Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya. (*)
Pewarta: Safri












