Hukrim  

Tuntut Bripda HPW Pelaku Asusila Dipecat, Ratusan Massa Asal PALI Kepung Polda Sumsel

FOTO: Ratusan massa dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Sumsel, pada Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa asal Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ini bertujuan mendesak ketegasan institusi Polri untuk memecat Bripda H (Bripda HPW), oknum anggota Polres PALI pelaku tindakan asusila berat terhadap wanita muda berinisial DS (22), yang dikenal publik sebagai kasus “Gadis Dahlia”.

PALEMBANG, beritadesa.com-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemudi PALI (AP3) bersama Masyarakat Abab Bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) pada Rabu (14/10/2026).

Kedatangan massa asal Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini bertujuan mendesak ketegasan institusi Polri untuk memecat Bripda H (Bripda HPW), oknum anggota Polres PALI pelaku tindakan asusila berat terhadap wanita muda berinisial DS (22), yang dikenal publik sebagai kasus “Gadis Dahlia”.

Massa yang dipimpin oleh koordinator aksi Abu Rizal datang dengan tuntutan agar sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) segera direalisasikan dan dikawal secara tertulis.

“Aksi pengepungan markas polda ini merupakan klimaks dari kekecewaan mendalam pihak keluarga dan masyarakat PALI. Kami menuntut ketegasan dan keadilan hukum terhadap korban tindakan asusila berat yang dilakukan oknum anggota Polres PALI, Bripda H. Kami menuntut agar sanksi pemecatan terhadap Bripda H segera direalisasikan,” tegas Abu Rizal dalam orasinya.

Sebelumnya, perbuatan asusila pemaksaan seksual yang dilakukan oleh Bripda H di sebuah hotel hanya dijatuhi sanksi ringan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres PALI. Putusan awal tersebut hanya menghukum Bripda H berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban meminta maaf.

Keluarga korban merasa sanksi tersebut mencederai keadilan karena masa depan korban telah dirusak. Pihak keluarga bahkan sempat membuat video terbuka di media sosial guna mengadu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk meminta keadilan bagi “Gadis Dahlia”.

Menanggapi gelombang protes dan pengepungan oleh ratusan massa aksi, pihak Polda Sumsel langsung memberikan pernyataan di lokasi. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min, menyatakan bahwa tuntutan warga telah diakomodasi dan sanksi terhadap Bripda H dinaikkan menjadi sanksi terberat.

“Bripda H resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Berdasarkan putusan sidang KKEP tingkat banding Nomor PUT/40.a/X/2026, perbuatan bintara tersebut secara hukum dinyatakan sebagai pelanggaran etik berat dan perbuatan tercela.” Kata Kombes Pol Nandang Mu’min di hadapan massa aksi.

Polda Sumsel menegaskan bahwa penerbitan SK PTDH ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum pelanggar hukum.

Penegasan tertulis dari pihak polda ini disambut baik oleh demonstran, yang kemudian membubarkan diri secara tertib setelah mendapat kepastian status pemecatan pelaku. (*)

Kronologi Singkat Kasus “Gadis Dahlia”

Agar pembaca paham, berikut kronologi singkat kasus tindakan asusila “Gadis Dahlia” yang menjerat Bripda H (Bripda HPW) oknom anggota Polres Pali, yang berujung pada sanksi pemecatan atau PTDH:

  • Awal Hubungan Asmara & Pemaksaan: Bripda H (anggota Polres PALI) menjalin hubungan pacaran dengan korban, seorang mahasiswi berinisial DS (22), yang di publik dikenal dengan nama samaran Gadis Dahlia. Dalam perjalanannya, Bripda H memaksa korban melakukan hubungan seksual di sebuah hotel di bawah ancaman dan janji manis.
  • Mediasi Keluarga Gagal: Pihak keluarga korban sempat membuka ruang dialog kekeluargaan dan menuntut pertanggungjawaban agar Bripda H menikahi korban. Namun, oknum polisi tersebut hanya memberikan janji palsu yang tidak pernah ditepati.
  • Laporan Resmi ke Propam: Karena tidak ada itikad baik, keluarga korban resmi melaporkan Bripda H ke Seksi Propam Polres PALI awal Januari 2026 (Nomor: LP-A/01/I/2026/Sipropam).
  • Kekecewaan atas Putusan Sidang Etik Pertama: Pada 28 September 2026, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres PALI menjatuhkan sanksi yang dinilai sangat ringan, yaitu penempatan khusus (patsus) selama 7 hari, mutasi demosi 2 tahun, dan kewajiban meminta maaf.
  • Kasus Viral & Laporan ke Polda Sumsel: Kecewa karena masa depan korban dihancurkan sementara pelaku hanya dihukum ringan, keluarga korban membuat video terbuka meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Didampingi kuasa hukum, mereka juga mendatangi Mapolda Sumsel pada 7 Oktober 2026.
  • Aksi Kepung Polda & Putusan PTDH: Setelah kasus ini viral dan memicu gelombang protes, ratusan massa asal Kecamatan Abab, PALI, mengepung Mapolda Sumsel pada 14 Oktober 2026. Merespons desakan masyarakat, keputusan sidang KKEP dianulir/diperbarui menjadi pelanggaran berat dengan rekomendasi PTDH (pemecatan) resmi terhadap Bripda H. (*)

Pewarta: Safri Nawawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *