TULANG BAWANG, beritadesa.com-Pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk fasilitas operasional di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
BPK membongkar adanya indikasi manipulasi laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan menggunakan nota pembelian manual palsu senilai Rp 221.804.800,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, pos Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk operasional 4 unit genset serta 7 unit mesin potong rumput dianggarkan sebesar Rp 554.563.650,00.
Namun, dari hasil uji petik terhadap 10 bukti transaksi senilai Rp 310.904.800,00, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok dengan kondisi riil di lapangan.
Kecurigaan BPK terbukti setelah tim auditor melakukan konfirmasi langsung ke manajemen dua SPBU di Jalan Lintas Timur dan satu SPBU di Terbanggi Besar.
Pihak pengelola ketiga SPBU tersebut secara tegas membantah dan menyatakan tidak pernah menerbitkan nota manual sebagai bukti pembelian BBM. Selain itu, bentuk fisik nota beserta cap (stempel) yang terlampir dalam berkas laporan Setda terbukti berbeda dan tidak sesuai dengan atribut resmi milik SPBU.
Fakta lain yang memperkuat adanya manipulasi anggaran ini datang dari pengakuan Koordinator Lapangan (Korlap) di Setda Tulang Bawang. Kepada BPK, Korlap mengaku hanya menerima dana operasional riil dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perlengkapan sebesar Rp 9.900.000 per bulan selama 9 kali, dengan total Rp 89.100.000,00. Angka riil tersebut berbanding terbalik dengan nilai ratusan juta rupiah yang dicantumkan dalam SPJ dokumen daerah.
Akibat temuan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban ini, BPK mencatat adanya selisih anggaran sebesar Rp 221.804.800,00 yang statusnya tidak sah dan wajib dipertanggungjawabkan. Auditor BPK menilai kondisi ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan secara ketat terhadap keabsahan dokumen belanja daerah sesuai regulasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, berlum ada klarifikasi dari Ferli Yuledi, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Pihak redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Sekda beserta jajaran PPK dan PPTK Perlengkapan Setda Tulang Bawang untuk memberikan klarifikasi serta bukti penyetoran kembali ke Kas Daerah demi keberimbangan pemberitaan selanjutnya. (*)
Pewarta: Marwam












