JOMBANG, beritadesa.com-Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55) terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap M Sapto Sugiyono (46) wartawan media online di Jombang, Jawa timur, dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul sekitar pukul 10.55 WIB. Sedangkan terdakwa Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya selama ini ditahan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i alias Daim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” kata Hakim Faisal Akbaruddin, saat membacakan putusan.
Hal yang memberatkan terdakwa Daim, adalah menghilangkan nyawa korban dan membuat penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, keluarga korban juga belum menerima perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, dan tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, kepada keluarga korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Daim terbukti melakukan pembunuhan berencana M Sapto Sugiono, di depan rumahnya di Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 14 September 2023 malam.” Ujar Hakim Faisal.
Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, selain itu terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana.
Putusan pengadilan ini sejalan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Daim dengan Pasal pasal 340 KHUP. JPU juga menuntut terdakwa dihukum 18 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebu, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruk menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. “Menanggapi vonis tesebut, kami masih pikir-pikir.” Kata Faruk usai mengikuti sidang.
Kasus pembunuhan ini, terjadi pada Kamis 14 September 2023 malam, di depan rumah korban Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan Jombang. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pembunuhan dipicu dendam pribadi. Pelaku dan korban ini, hidup bertetangga. Polisi juga memastikan bahwa kasus pembunuhan itu, sama sekali tidak terkait pemberitaan.
Terdakwa Daim menghabisi nyawa Sapto dengan sadis, menggunakan sersenjata senapan angin. Daim menembak korban melalui lubang angin. Tembakan pertama melenceng. Selanjutnya, pada tembakan kedua inilah tepat mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan. Peluru bersarang di tulang belakang.
Tak berhenti disitu, setelah menembak korban, Daim menganiaya Sapto dengan cara memukul kepala korban dengan palu, hingga korban terkapar tak berdaya dan tewas.
Hanya selang beberapa jam, usai menghabisi nyawa tetangganya, Daim lasung diringkus polisi, dan dijebloskan kepenjara.***
Pewarta : RURIN












