Hukrim  

Curi HP di Kosan, Seorang Pria Pengangguran di Muara Enim Diringkus Polisi

FOTO : Jontra Polta pria pengangguran asal Dusun III Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim tersangka pencurian satu unit handphone di sebuah kos-kosan, di Desa Kepur.

MUARA ENIM, beritadesa.com-Seorang pria Jontra Polta (27) warga Dusun III Desa Kepur, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim, Sumatra selatan, diringkus Tim Rajawali Polres Muara Enim.

Pria pengangguran ini ditangkap, usai melakukan aksi pencurian satu unit handphone di sebuah kos-kosan di Desa Kepur, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian mengtakan, pelaku diringkus oleh Tim Rajawali Polres Muara Enim setelah menerima laporan korban atas nama Dimas Aditya Danan Prayogo (34), seorang penghuni kos-kosan Laurenza Kost Jalan H Burhan Madri Desa Kepur, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, korban yang menginap untuk beristirahat terkejut saat bangun dari tidur tidak dapat menemukan satu unit HP INFNIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue miliknya yang diletakkan di sebelah kiri kasur.

Korban lalu mengecek sekeliling kosan untuk mencari keberadaan HP tersebut, namun ternyata jendela sudah dalam kondisi terbuka.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporn ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.” Ujarnya. Minggu (15/2/2026).

Selai menangkap pelaku, petugas juga mengamanakan barang bukti berupa 1 unit HP INFINIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan, dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Terang kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *