Berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 3 Miliar.
YOGYAKARTA, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatik (Diskominfo) Kabupaten Sleman, berinisial ESP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023-2025 pada Diskominfo Kabupaten Sleman. Kamis (25/9/2025).
Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto didampingi Kasi Penerangan Hukum, Herwatan mengtakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Selanjutnya terhadap tersangka “ESP” dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat.
“Selanjutnya terhadap tersangka, dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari kedepan,” Ujar Bagus saat konferensi pers pada, Kamis (25/09/2025) lalu.
Bagus memaparkan, saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabuapten Sleman, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).
“Pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet. Sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan,” paparnya.
Selanjutnya, sejak bulan November 2022 s/d 2024 tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut.
Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan.
“Untuk tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp.300.000.000, tahun 2023 sebesar Rp.1.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp.1.800.000.000. Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp.3.900.000.000.” terangnnya.
Selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023 s/d 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC).
Anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT.MSA melalui pengadaan langsung.
Lebih jauh, Bagus menjelaskan, ESP selaku mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp.901.000.000.
“Berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.3.000.000.000.”ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Bagus, tersangka ESP disangkakan melanggar : Kesatu. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tersangka saat akan dibawa ke lembaga pemasyarakatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka bisa juga dikenaikan pasal12 huruf e jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Junsri