Hukrim  

Gadaikan Motor Teman Demi Judol, Pemuda Jombang Ditangkap di Lamongan

FOTO: Pelaku seelah diamanakan di Polsek Jombang Kota.

JOMBANG, beritadesa.com-Terjerat utang pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan judi online (Judol), seorang pemuda berinisial AAP alias Andik Angga Pamungkas (31), nekat menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik temannya sendiri. Pelarian warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini akhirnya terhenti setelah diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lamongan.

Aksi nekat ini diduga dilakukan pelaku karena terlilit utang pinjaman online serta kecanduan judi online

Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, membenarkan penangkapan buron kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Pelaku berhasil diciduk di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Lamongan, pada Rabu (14/10/2026) siang.

“Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MAN (29), warga Desa Tunggorono, Jombang Kota. Kejadiannya pada Kamis, 8 Oktober 2026 lalu di kawasan Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng,” ujar Ipda Dian Rizal, Kamis (15/10/2026).

Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminjam sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 3207 ZZ. Pelaku berdalih meminjam kendaraan tersebut sebentar untuk keperluan menjemput sebuah mobil dan berjanji mengembalikannya sore hari pukul 16.30 WIB.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung datang dan mendadak hilang kabar. Korban yang curiga kemudian menelusuri keberadaan motornya dan terkejut saat mengetahui bahwa kendaraan kesayangannya telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain tanpa izin senilai Rp3 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak koordinat pelaku yang kabur ke luar kota. AAP tidak berkutik saat disergap petugas di Sukorame, Lamongan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang hasil gadai motor tersebut ternyata habis digunakan pelaku untuk membayar utang pinjol serta modal bermain judi online.

Saat ini, AAP beserta barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diamankan di Mapolsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara unit motor korban masih dalam pencarian (DPB) karena diduga telah digadaikan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. (*)

Pewarta: Wahyu

Exit mobile version