JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar malam puncak Gebyar Pajak Daerah 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat (23/10/2026) malam. Acara yang terintegrasi dengan rangkaian besar Jombang Fest 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-116 Pemkab Jombang ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi tertinggi bagi masyarakat dan mitra kerja yang taat pajak.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa esensi dari pajak daerah adalah gotong royong membangun daerah. Setiap rupiah yang disetorkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk fasilitas publik, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, hingga beasiswa pendidikan.
Bupati Warsubi juga mengajak masyarakat untuk beralih ke metode pembayaran modern guna mempermudah proses administrasi. Pemkab Jombang kini telah memperluas kanal pembayaran digital lewat QRIS, e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, dompet digital (DANA, OVO, Gopay), serta kemitraan dengan Bank Jatim dan Kantor Pos.
Acara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Pemkab Jombang ini membagikan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang taat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Hadiah utama yang diperebutkan adalah 2 paket ibadah Umroh gratis, sepeda motor Yamaha NMAX Neo S, motor Filano 125 cc, serta puluhan hadiah elektronik seperti Smart TV, kulkas, dan sepeda angin.
Selain undian untuk masyarakat umum, Bupati Warsubi didampingi Wakil Bupati Salmanudin memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang dinilai luar biasa dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya:
- Kategori Desa Lunas Tercepat: Penghargaan diberikan kepada 52 desa yang berhasil melakukan pelunasan PBB-P2 sejak hari pertama.
- Kategori Kecamatan Lunas Tercepat: Diraih oleh Kecamatan Ngoro, Plandaan, Ngusikan, Kudu, dan Ploso.
- Kategori Notaris/PPAT Terbaik: Apresiasi bagi PPAT dengan kontribusi terbesar dan tertib dalam pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Kategori Wajib Pajak E-Tax Terpatuh (PBJT Makanan/Minuman): Diberikan kepada sejumlah perusahaan kuliner besar seperti PT Rekso Nasional Food (McDonald’s), PT Bumi Berkah Boga (Kopi Kenangan), dan PT Richeese Indonesia.
Melalui momentum Gebyar Pajak 2026 ini, Pemkab Jombang berharap tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu dapat terus meningkat demi kelancaran pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Pewarta: Riska











