Hukrim  

Kasus ‘Arisan Meow’ Naik Penyidikan, Polda Jatim: Kerugian Korban Mencapai Rp4,07 miliar

FOTO: Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026). Terkait status penanganan perkara dugaan penipuan berkedok Arisan Meow dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

SURABAYA, beritadesa.com-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan penipuan berkedok Arisan Meow dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam skema arisan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada enam korban yang resmi melapor. Total kerugian materiil yang dialami para korban tersebut ditaksir mencapai Rp4,07 miliar.

“Berdasarkan laporan yang kami terima sejak 11 Agustus 2026, kerugian kumulatif dari enam korban ini mencapai empat miliar rupiah lebih. Modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan berbagai skema menarik untuk menggaet peserta,” ujar Kombes Pol. Roy Hutton dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, Arisan Meow menawarkan beberapa pilihan sistem kepada anggotanya. Mulai dari skema arisan menurun, take over, overslot, flat, hingga fasilitas dana pinjaman. Seluruh transaksi setoran dari para korban dilakukan secara digital melalui transfer antar-rekening bank.

Selama proses hukum berjalan, tim penyidik telah mengklarifikasi delapan orang saksi. Mereka terdiri dari pihak pelapor, saksi mata yang mengetahui konstruksi perkara, serta satu orang terlapor atas nama Mourin Chienci Lintong.

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, Polda Jatim menegaskan bahwa pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Fokus utama penyidik saat ini adalah melakukan pendalaman materiil, menelusuri aliran transaksi keuangan, serta menganalisis rekening koran milik korban dan terlapor untuk mengumpulkan alat bukti yang sah.

Polda Jatim juga membuka posko pengaduan dan mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa menjadi korban dari jaringan Arisan Meow untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara. (*)

Pewarta: Hambali

Exit mobile version