Perkara dugaan korupsi tata kelolah minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun.
JAKARTA, beritadesa.com-Anak buron Riza Chalid, bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelolah minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun.
Jaksa menilai Kerry terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU dalam persidangan. Jumat (13/2/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan” sambung jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dan dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun) subsider 10 hari kurungan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi akan diganti 10 tahun kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang meberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Kerry mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sebagai hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa menyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Ada Dua Terdakwa Lain Dalam Kasus Yang Sama
Kerry tidak sendiri dalam kasus ini. Ada dua terdakwa lainnya juga dituntut dalam kasus yang sama, yaitu :
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) sebesar US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun.
- Gading Ramadhan Joedo sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.
Dakwaan Kerry dan Kerugian Negara
Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun.
Status Riza Chalid Dalam Kasus Ini
Riza Chalid adalah salah seorang tersangka dalam perkara ini, yang kini masih menjadi buronan atau DPO hingga kini belum ditangkap. M. Riza Chalid diketahui merupakan ayah dari Muhammad Kerry Adrianto Riza. (*)
Pewarta : Safri












