OGAN ILIR, beritadesa.com-Seorang petani berinisial RA (51), warga asal Kabupaten Muara Enim, bernasip apes, dia terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria paruh baya ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan mengungkapkan, penangkapan pelaku terjadi saat petugas tengah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (17/10/2026).
“Saat anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara yang melintas, gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu tampak mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah sajam yang diselipkan di pinggangnya,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Didampingi Kanit Pidum IPDA Abriansyah, AKP Rio menegaskan bahwa tindakan membawa sajam di tempat umum tanpa dokumen atau alasan yang sah bertentangan dengan hukum, terlebih tidak ada kaitan langsung dengan aktivitas profesinya saat itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA beserta barang bukti sebilah pisau dan satu unit sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Pewarta: Junsri
