Hukrim  

Kejari Banyuwangi Tahan Kades Aliayan, Terkait Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar

Kejari Banyuwangi, menahan Kades Aliyan, Anton Sujarwo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD. Total kerugian negara Rp 1,3 miliar lebih. Kamis (24/4/2025)

Tampak tak ada rasa malu, apalagi penyesalan di wajah Anton Sudjarwo. Bahkan, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi itu tampak tersenyum saat digelandang untuk dijebloskan ke bui.

BANYUWANGI, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Provinsi Jawa timur melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Anton Sujarwo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak ia menjabat tahun 2018 hingga 2023.

Dari hasil temuan Kejari Banyuwangi, Anton Sudjarwo beserta bendahara desa yang masih buron merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar 5 jam, pada Kamis, 24 April 202, akhirnya Anton ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan.

Selanjutnya mantan ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi  (Askab) itu, lasung digelandang keluar dari Kantor Kejaksaan menuju mobil tahanan Kejari Banyuwangi untuk dijebloskan ke jeruji besi Lapas Kelas 2A Banyuwangi.

Tampak tak ada rasa malu, apalagi penyesalan di wajah Anton Sudjarwo. Bahkan, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi itu tampak tersenyum saat digelandang keluar dari Kantor Kejari menuju mobil tahanan Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamadji Yudica Adi Nugraha, mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya penyelewengan dana DD dan ADD selama tersangka menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2018 – 2023.

“Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.329.868.033. Modusnya beragam, mulai dari honor pegawai, biaya kebersihan, posyandu yang tidak dibayarkan, hingga adanya pekerjaan fisik yang dikorupsi oleh tersangka,” Kata Rustamadji, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Anton Sujarwo, Eko Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyampaikan keterangan dari kliennya yang menyebutkan bahwa dana ADD dan DD tersebut justru diduga kuat telah digelapkan oleh bendahara desa yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami hormati proses hukum yang berjalan karena masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Menurut keterangan klien kami, dana tersebut justru digelapkan oleh bendahara desa yang saat ini melarikan diri,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari lebih lanjut terkait permasalahan ini dan tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Aliyan ini, kini sepenuhnya ditangani oleh Kejari Banyuwangi. Sembari menunggu proses persidangan, Anton Sujarwo akan menjalani masa penahanan di Lapas Banyuwangi. (*)

Pewarta : Agus W

Exit mobile version