LAMONGAN, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan. Ketiganya ditahan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di kawasan lindung sempadan pantai Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Para tersangka masing-masing berinisial IR (mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017), MA (pemohon hak atas sertifikat), dan AR (pihak swasta). Ketiga tersangka tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026.
“Hari ini para tersangka langsung kami tahan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan serta merusak barang bukti,” Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto, dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Hendro, membeberkan bahwa ketiga tersangka bersekongkol memalsukan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) fiktif, surat pernyataan penguasaan fisik palsu, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak September 2013.
“Dokumen-dokumen itulah yang memuluskan terbitnya SHM Nomor 377 atas nama MA pada Maret 2014 di atas lahan lindung dan kawasan ekosistem mangrove seluas 2.512 meter persegi. Pada tahun 2022, lahan negara tersebut kemudian dijual kepada pihak swasta lain.” Ujarnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan, aksi mafia tanah ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.384.689.392.
“Guna memulihkan kerugian tersebut, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menyita aset-aset milik para tersangka senilai total Rp 1.840.251.500 berdasarkan penetapan dari pengadilan.” Terangnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hendro menegaskan bahwa penahanan ini bukan akhir dari pengusutan kasus. Pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk membidik keterlibatan oknum internal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan yang meloloskan penerbitan sertifikat ilegal tersebut tersebut. Tutup Hendro. (*)
Editor: Hambali
