PASURUAN, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan satu orang tersangka penggelapan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 Milyar.
Tersangka yang ditahan, yakni seorang pegawai Pemerintah kabupaten Pasuruan bernama Erwin Setiawan yang sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan. Dia ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan berjam-jam.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengungkapkan bahwa Erwin telah dengan sengaja membobol sistem bank data nasional dan memalsukan data calon peserta didik baru. Data fiktif ini kemudian digunakan untuk mengajukan klaim dana hibah secara ilegal.
“Modus operandinya sangat cerdik. Tersangka dengan sengaja membuat data peserta didik fiktif untuk mengelabui sistem dan mendapatkan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan,” ungkap Teguh.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni Rp 2,5 milyar. Korupsi dana tersebut ia lakukan selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di PKBM, justru dinikmati secara pribadi oleh Erwin.
Sekarang, pelaku sudah ditahan di Rutan Bangil selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dan mencegah hilangnya barang bukti.
Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Pewarta : Agus W
