Hukrim  

Konvoi Berujung Petaka: 9 Pemuda Jombang Terancam 9 Tahun Penjara Usai Keroyok Korban dan Bakar Motor

FOTO : Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Magribi Agung Saputra, dan sejumlan satap, menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pengeroyokan brutal dan pembakaran satu unit sepeda motor. Selasa (1/9/2026).

JOMBANG, beritadesa.com-Aksi konvoi liar sekelompok pemuda pasca-kegiatan Ijazah Kubro di wilayah Kabupaten Jombang berujung petaka. Jajaran Polres Jombang resmi menetapkan sembilan remaja sebagai tersangka kasus pengeroyokan brutal dan pembakaran satu unit sepeda motor.

Para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Rangkaian aksi anarkis tersebut pecah sejak Sabtu malam, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari, 16 Agustus 2026. Gesekan terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni : Di Jalan Raya Dusun Plosorejo (Desa Bandarkedungmulyo) serta dua titik di wilayah Kecamatan Kabuh, Jombang.

Insiden dipicu oleh aksi provokatif peserta konvoi asal luar daerah Jombang dari Kediri, Tuban, dan Lamongan yang menggeber knalpot motor, hingga memancing emosi spontan dari warga sekitar.

Akibat bentrokan pada Sabtu tengah malam (15/8/2026) tersebut, sejumlah pelajar dari luar daerah (dari Kediri, Tuban, dan Lamongan) mengalami luka-luka akibat penganiayaan berat dan pelemparan batu.

Tidak hanya kekerasan fisik, pada Minggu dini hari (16/8/2026) massa juga membakar satu unit sepeda motor milik peserta konvoi yang tertinggal di lokasi kejadian wilayah Kabuh. Total kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan ini ditaksir mencapai Rp12 juta.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers menerangkan, para korban pengeroyokan tersebut merupakan pelajar yang berasal dari Kediri, Tuban, dan Lamongan.

“Kedatangan mereka Jejombang dengan secara berkonvoi menggunakan motor roda dua, sehingga menimbulkan keributan antara peserta konvoi dengan warga di sekitar wilayah Kabupaten Jombang,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (1/9/2026).

Kedatangan mereka ke Jombang dipicu euforia serta kegembiraan berlebihan karena rencana menyaksikan kegiatan ijazah kubro salah satu perguruan silat di Jombang.

Setelah berkumpul, mereka melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua dengan menggeber kendaraan sehingga memicu perselisihan dengan warga sekitar.

Kapolres Jombang, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap pelaku premanisme jalanan.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan yang meresahkan warga. Semua tindak pidana yang terjadi pasca-kegiatan tersebut pasti kami usut tuntas. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana kekerasan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman,” ujar AKBP Ardi.

Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim, mayoritas merupakan warga Jombang, termasuk dua di antaranya yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Salah satu aktor utama pembakaran motor berinisial RG sempat melarikan diri ke luar provinsi sebelum akhirnya berhasil diendus dan ditangkap di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Meski otak pelaku telah diringkus, pihak kepolisian menegaskan kasus ini belum ditutup sepenuhnya. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jombang saat ini masih memburu enam pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terlibat langsung dalam aksi pelemparan serta pemukulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP / Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, serta pasal kekerasan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para DPO yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur. (*)

Pewarta : Rurin

Exit mobile version