Hukrim  

Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2.014 Botol Arak di Pelabuhan Ketapang

Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2.014 Botol Arak di Pelabuhan Ketapang.

BANYUWANGI, beritadesa.com-Lanal Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.014 botol minuman keras berjenis arak tanpa cukai di Pelabuhan ASDP Ketapang, Minggu (27/7/2025).

Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) M. Puji Santoso, menerangkan bahwa 2.014 botol arak ilegal ukuran botol sedang itu, disembunyikan dalam bagasi bus untuk dibawa ke Jakarta dan Jawa Tengah.

Pengungkapan ini, bermula adanya dari informasi intelijen yang diterima pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Menjelaskan akan ada keberangkatan sebuah bus dari Bali menuju Pulau Jawa yang diduga membawa minuman keras ilegal.

“Setelah dilakukan pendalaman, sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil mengidentifikasi bus AKAP Cahaya Kembar Gemilang dengan nomor polisi DK 7365 DQ yang telah menyeberang dari Pelabuhan ASDP Gilimanuk,” jelasnya.

Pihaknya mengaku, bus tiba di Pelabuhan Ketapang pada pukul 18.45 WIB. Setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim SFQR Lanal Banyuwangi bersama BKO ASDP Ketapang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dugaan penyelundupan ternyata terbukti benar. Ditemukan sekitar 25 dus besar berisi total 2.014 botol arak tanpa cukai.

Dengan rincian, 1.245 botol berukuran 650 mililiter dan 769 botol berukuran 200 mililiter. Selain barang bukti yang berhasil disita, petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial TP, RR, dan IL yang berperan sebagai sopir dan kondektur.

Kini, tersangka telah diamankan dan dimintai keterangan sejak Minggu malam. Berdasarkan keterangan awal, minuman keras tersebut rencananya akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Pulau Jawa, termasuk Pekalongan, Karawang Timur, Cikopo, dan Bogor.

“Kami menduga keterlibatan ketiganya cukup kuat dalam peredaran miras ilegal. Sedangkan sopir bus, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini,” tuturnya.

Puji menambahkan, kini seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami berharap dengan adanya penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan untuk masyarakat umum tidak mudah melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *