e-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

FOTO : Ilustrasi e-Katalok LKPP

JAKARTA, beritadesa.comKoordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar menyebut secara tegas bahwa katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Nasruddin, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan  aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun 2022.

Banyak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pembangunan jalan, jembatan dan konstruksi lainnya dengan cara e-katalog.

“Prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran. Seperti elektronik, mobiler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain lain,” kata Nasruddin.

Nasruddin menambahkan pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pembangunan jalan dan jembatan juga longsoran, dilaksanakan dengan cara ekatalog.

Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog, kata Nasruddin, sangat rawan dengan Korupsi.

Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender.

“Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan, tidak mampu menyelesaikannya di akhir tahun,” tutur Nasruddin.

Nasruddin juga mencontohkan, Balai Pelaksana Jalan Nasional BPJN Provinsi Aceh misalnya.

Banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pada 2023, kata Nasruddin, banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Pihaknya menilai BPJN Aceh tidak transparan dalam mengelola APBN yang pelaksanaanya dengan cara ekatalog.

“Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket mana saja tidak selesai dikerjakan akhir tahun,” tutur Nasruddin.

Nasruddin menyebutkan, pihaknya hanya mendengar isu di luar berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari, sesuai peraturan berlaku dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak.

“Pada 2024 ini kami mendesak Kepala BPJN Aceh mengumumkan secara terbuka paket-paket sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Kegiatan SIRuP 2024,” katanya.

Ia juga meminta PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan. Bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP.

“Tapi karena punya koneksi dengan orang dalam, dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana,” Ujarnya.

Tidak semua pekerjaan konstruksi dikerjakan dengan e-katalog. Dikatakan Nasruddin, longsoran misalnya. PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan ekatalog. 

Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender, karena banyak item pekerjaannya harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan berbeda. Sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.

“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.

Menurut Nasruddin, hanya mereka yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya jadi penonton.

“Untuk itu kami simpulkan, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi hanya memindahkan korupsi dari pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” imbuhnya. (*)

Editor : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *