Hingga kini baru tiga korban yang berani melapor ke polisi. Sementara sejumlah santriwati lain disebut memilih tidak melapor karena sudah berkeluarga.
NGAWI, beritadesa.com-Polres Ngawi menahan kiai berinisial DAN, pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa timur, Sabtu 23 Mei 2026. Dia ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
“Penetapan tersangka terhadap DAN, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan gelar perkara. Maka status kita naikkan menjadi tersangka,” Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi kata kepada wartawan.
Aris menerangkan bahwa pelaku berinisial DAN yang merupakan pengasuh sebuah ponpes, telah menyerahkan diri ke Polres Ngawi pada Jumat 22 Mei 2026 setelah sebelumnya tidak berada di rumah saat dilakukan pencarian. Dan saai ini tersangka DAN sudah dilakukan penahanan.
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat delapan korban, namun baru empat korban yang berani memberikan keterangan. Dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainya.
Ia Menjelaskan, modus tersangka diduga mengiming-imingi korban dengan dalih keberkahan dari pengasuh Ponpes sehingga korban menuruti perintah tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka DAN dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, DAN pengasuh pondok pesantren tersebut dilaporkan oleh tiga santriwati berinisial P, Z, dan D, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi atas dugaan tindak pidana pencabulan, Jumat (22/5/2026). Para korban didampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Yakuza Maneges.
Ketiga santriwati yang melapor diketahui saat ini telah berusia 21 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari pengasuh ponpes sejak 2024 hingga 2025.
Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma’arif, mengatakan hingga kini baru tiga korban yang berani melapor. Sementara sejumlah santriwati lain disebut memilih tidak melapor karena sudah berkeluarga.
Korban Diajak Mujahadah Tengah Malam
Dwi menyebut modus yang dilakukan oknum pengasuh ponpes tersebut dengan mengajak para korban mengikuti mujahadah tengah malam di ruang pribadi secara bergantian.
Namun, di dalam ruangan tersebut korban diduga mengalami pencabulan dan baru berani melapor setelah mendapatkan pendampingan.
“Kami dari Yakuza Maneges mendampingi ketiga korban membuat laporan ke Polres Ngawi. Setelah melapor para korban juga sudah menjalani visum di RS Widodo Ngawi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Hingga kini, kata Dwi, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa korban dan terlapor untuk kepentingan gelar perkara. Katanya. (*)
Pewarta : Suhidi
