Hukrim  

Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba di Jombang, 13 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba di Jombang, 13 Trsangka Ditangkap.

JOMBANG, beritadesa.com-Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba tahun 2025 yang digelar mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus di delapan kecamatan berbeda dengan total 13 pelaku yang semuanya merupakan pelaku baru.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasatreskoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari 7 pengedar sabu, 3 kurir ganja, dan 3 pengedar pil koplo. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 13,14 gram, ganja seberat 5,374 gram, serta 217.173 butir pil dobel L.

“Kasus menonjol yang berhasil kami ungkap di antaranya di Kecamatan Tembelang dengan barang bukti 200 ribu butir pil dobel L, serta di Kecamatan Jombang dengan barang bukti ganja seberat 5 kilogram,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jombang.

Lanjut Kasatreskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, bahwa pengungkapan kasus terbagi di beberapa titik. Rinciannya, di Kecamatan Jombang terungkap dua kasus dengan tiga pelaku, di Sumobito dua kasus dengan dua pelaku, serta di Tembelang satu kasus dengan dua pelaku.

Sementara itu, di Jogoroto, Bareng, Gudo, dan Ngoro masing-masing terungkap satu kasus dengan satu pelaku. Adapun di Diwek, polisi menangkap dua pelaku dari satu kasus.

” Modus operandi para pelaku cukup beragam. Ada yang membeli narkotika dari luar daerah seperti Medan dan Jakarta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jombang,” ungkapnya.

Kemudian, satu paket kecil ganja dijual dengan harga Rp30 ribu, sementara sabu dijual dalam bentuk paket hemat seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Dari situlah para pelaku mendapat keuntungan berlipat,” ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 111, pasal 114, dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di wilayah Jombang.

“Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba karena ini menyangkut masa depan generasi muda. Peran serta masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Editor : Nur Aini Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *