Proyek siluman rehab Pasar Mojotrino milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang bernilai Rp 1,2 miliar lebih. Berlokasi di depan terminal penumpang tipe C Kecamatan Mojoagung, dikerjakan tanpa papa nama proyek, diduaga ada niat tidak baik dari Disdagrin dan Rekanannya untuk berkorupsi ria.
Padahal menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, Perpres tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dan peraturan terkait lainnya, setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah wajib hukumnya memasang papan nama proyek. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Minggu (19/5/2025). (Pewarta : Rurin)
Proyek Siluman Disdagrin Jombang Dikerjakan Tanpa Papan Nama
