Bupati Jombang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD 2025 dan Capaian WTP

FOTO : Bupati Jombang Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD 2025 dan Capaian WTP.

JOMBANG, beritadesa.com-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dengan agenda utama  penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi digelar pada Senin (8/6/2026) pagi.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji didampingi para Wakil Ketua ini dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang dan anggota DPRD.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, momentum ini menjadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Di hadapan sidang paripurna, Bupati Warsubi memaparkan ringkasan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3.046.459.152.074,43 atau 104,73% dari target yang ditetapkan. Capaian ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Belanja daerah terealisasi sebesar Rp2.515.563.905.531,78 atau 93,64% dari anggaran yang ditetapkan.

Transfer sebesar Rp502.916.715.933,00 atau 95,44% dari anggaran yang ditetapkan. Capaian ini terdiri dari belanja transfer bagi hasil dan belanja transfer bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah sebesar Rp304.395.533.483,78 dengan realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp304.395.533.483,78, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp0,00. Pengeluaran pembiayaan merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan tidak terealisasi.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp332.374.064.093,43.

Kabar membanggakan juga turut disampaikan dalam paripurna tersebut. Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jombang tahun ini kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Pencapaian WTP yang ke-13 kalinya secara berturut-turut ini menjadi bukti konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Warsubi.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap, melalui proses pembahasan bersama DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini penting guna memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang di tahun-tahun mendatang.

Selain tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Jawaban eksekutif tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, sebagai langkah sinergis antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal regulasi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang. (*)

Editor : Riska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *