SAMPANG, beritadesa.com-Dua orang remaja kakak beradik asal Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diringkus satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang Madura.
Keduanya, yakni MF (28 tahun) dan adiknya AH (17 tahun), mereka ditangkap karena diduga mencuri sepeda di Alun-alun Trunojoyo Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengtakan, pencurian tersebut bermula saat korban Samsul Arifin (43) tengah meminum kopi di Alun-alun Trunojoyo, sedangkan kendaraannya terparkir dengan kondisi terkunci setir pada Selasa (18/2/2025).
Setelah beberapa jam saat hendak pulang, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 3701 KUG sudah tidak ada di lokasi, alias digondol maling.
“Saat itu korban langsung lapor ke Polres Sampang dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Senin (24/2/2025).
Kronologi penangkapan kedua pelaku itu berlangsung saat Tim Opsnal tengah menjalankan mobiling sekitaran wilayah Kecamatan Kota Sampang pukul 02.00 wib dini hari.
Tiba-tiba melihat dua tersangka melarikan diri akibat diketahui oleh warga tengah melancarkan aksi pencurian. Tetapi nahas, aksinya gagal.
Pada saat tersangka melarikan diri malah menabrak mobil milik warga. Sehingga tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Tersangka melakukan pencurian dengan kunci T dan merusak bagian kunci sepeda motor incarannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka berdua melancarkan aksi curanmor baru sekali dengan alasan terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang untuk membiayai keluarganya.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Agus W












