Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, total perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster pidana. Pertama, dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan senilai Rp3,24 miliar. Kedua, penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp 2,9 miliar.
SURABAYA, beritadesa.com-Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu (4/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya menerima uang haram dengan total mencapai Rp6,15 miliar melalui modus pemerasan jabatan dan gratifikasi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, total materiil perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster pidana. Pertama, dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan senilai Rp3.244.711.915 (Rp3,24 miliar). Kedua, penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2.907.000.000 (Rp2,9 miliar) selama masa jabatannya.
- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Mulai Diadili 4 September Terkait Kasus Pemerasan
- KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Tersangka Pemerasan
- KPK Periksa Belasan Kepala OPD dan Wabup Tulungagung di Kasus Pemerasan Bupati Gatut Sunu
“Terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memberikan sejumlah uang demi menguntungkan diri sendiri,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di persidangan.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Gatut Sunu diduga menggunakan “surat pengunduran diri tanpa tanggal” milik para kepala dinas sebagai alat tekan. Jika para pejabat tidak menyetorkan uang yang diminta melalui sang ajudan, surat pengunduran diri tersebut diancam akan diproses. Akibat tekanan psikologis ini, sejumlah kepala dinas dilaporkan terpaksa merogoh kocek pribadi hingga berutang agar bisa memenuhi target setoran.
Berdasarkan berkas dakwaan KPK, berikut adalah perincian setoran dana yang mengalir dari sejumlah instansi di Pemkab Tulungagung :
- Bagian Umum Setda: Rp1.425.311.915
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Rp700.000.000
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ): Rp500.000.000
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Rp380.000.000
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): Rp100.000.000
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp80.000.000
- Dinas Sosial (Dinsos): Rp40.000.000
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Rp10.000.000
- Dinas Kesehatan (Dinkes): Rp5.400.000
Atas perbuatannya, JPU KPK menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e (terkait pemerasan dalam jabatan) dan Pasal 12 B (terkait gratifikasi) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Merespons dakwaan tersebut, Gatut Sunu Wibowo melalui penasihat hukumnya, Suryono Pane, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, pihak pembela secara tegas membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Suryono Pane menegaskan bahwa seluruh aliran fisik uang yang disebutkan dalam dakwaan hanya menyentuh tangan sang ajudan terdakwa, sehingga keterlibatan langsung dan pembuktian instruksi Bupati Gatut Sunu Wibowo harus diuji secara ketat.
“Semua itu akan kami uji dalam proses persidangan. Kami menunggu pembuktian dari jaksa maupun keterangan para saksi,” katanya.
Di sisi lain, Gatut Sunu juga secara terbuka memperingatkan para saksi dari kepala OPD agar tidak memberikan kesaksian palsu di persidangan mendatang, atau pihaknya akan menempuh jalur hukum formal.
Pembuktian kebenaran materiil perkara ini akan diuji pada agenda persidangan berikutnya melalui pemeriksaan saksi-saksi dari jajaran Kepala OPD Pemkab Tulungagung. (*)
Pewarta : Safri












