BONDOWOSO, beritadesa.com-Pelarian tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah ladang tembakau di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, akhirnya terhenti ditangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, setelah sempat menjadi buronan polisi sejak akhir Agustus 2024.
Tiga pelaku curas yang diringkus polisi itu, yakni MM (26 tahun) warga Desa Mengen, serta AH (24 tahun), dan MR (38 tahun), keduanya warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan. Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/4/2025) malam, di rumahnya masing-masing saat pulang dari tempat persembunyiannya luar Kecamatan Tamanan.
“MM dan AH dibekuk tanpa perlawanan. Sedangkan, MR otak pencurian dengan kekerasan ditembak kaki kanannya, karena melawan polisi saat akan dibekuk,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono didampingi Kasatreskrim AKP Roni Ismullah, Rabu 23 April 2025.
MM, AH, dan MR dibekuk polisi karena melakukan pencurian tembakau bernilai Rp 140 juta di sebuah ladang Desa Mengen, Kecamatan Tamanan pada Agustus 2024. Ketiga pelaku bahkan membacok pemilik tembakau yang memergoki aksi mereka menggunakan celurit hingga luka serius di bagian kepala.
“Korban pemilik tembakau kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi. Dan, polisi melakukan penyelidikan serta memburu tiga pelaku curas yang kabur sejak akhir Agustus 2024,” terang Kapolres Harto Agung.
Begitu mendapat informasi tiga pelaku beberapa kali pulang ke rumahmasing-masing di Tamanan, menurut Kapolres lulusan Akpol 2005 itu, anggota Satreskrim Polres melakukan pengintaian. Tiga pelaku curas dibekuk saat istirahat di rumahnya, Selasa 22 April 2025 malam.
“Dalam penangkapan tiga pelaku curas itu, juga diamankan barang bukti 3 celurit dan 3 karung tembakau curian. Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Agus. W












