BEKASI, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi senilai Rp 4,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya mantan Kepala Dispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya adalah mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
“Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, Kamis (15/5/2025) lalu.
Ryan menyebutkan kepala disnaker Bekasi dan dua tersangka lain langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi.
“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pengadaan alat-alat olahraga pada tahap satu dan dua pada 2023, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.
Kemudian BPK merekomendasikan agar wali kota Bekasi memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga. Selanjutnya, menyetorkan dana tersebut ke rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kejari hingga akhirnya Kepala Disnaker Bekasi Ahmad Zarkasih ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












