JAKARTA, beritadesa.com-Enam orang mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM), di jatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM).
Enam terdakwa itu yakni : Tutik Kustiningsih sebagai Vice President (VP) UBPP LM PT. Antam tahun 2008-2011; Herman sebagai VP UBPP LM PT. Antam tahun 2011-2013; Iwan Dahlan sebagai GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022; Dody Martimbang sebagai Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena sebagai General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019; dan Muhammad Abi Anwar sebagai GM UBPP LM PT. Antam tahun 2019-2020.
Dalam sidang pembacaan putusan, pada Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan. Selasa (27/5/2025).
Beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap enam terdakwa yakni karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya orang lain.
Sementara itu, beberapa hal meringankan yakni faktor usia lanjut khususnya Terdakwa Herman dan Tutik, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.
Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun. Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).
Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay, Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu. Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. Nico Kanter, Direktur Utama Antam, saat itu pernah memberikan klarifikasi ke DPR lantaran beredar isu bahwa 109 ton emas itu merupakan emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli.
“Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024).
Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.
“Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual,” tambahnya. (*)












