Ia diduga kuat menjadi otak di balik praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait penerbitan izin tambang dan air tanah di wilayah setempat.
SURABAYA, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono (AM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan perizinan, Jumat (17/4/2026).
Ia diduga kuat menjadi otak di balik praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait penerbitan izin tambang dan air tanah di wilayah setempat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
“Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo, dalam konferensi pers di Surabaya, pada Jumat (16/4/2026).
Selain AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Wagiyo, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon. Padahal, sesuai ketentuan mengurus perizinan tidak dipungut biaya apapun.
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” jelasnya. Adapun besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi.
Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, sedangkan izin baru berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan mencapai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan, dengan total per izin bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp 2,36 miliar.
“Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” katanya.
Wagiyo menambahkan pihaknya telah mengantongi berbagai alat bukti elektronik, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon izin.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan,” katanya.
Wagiyo menambahkan, bahwa penyidik Kejati Jatim akan terus menelusuri aliran dana haram miliaran rupiah tersebut mengalir. Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia perizinan sumber daya alam. (*)
Pewarta : Agus. W












