Hukrim  

Empat Orang Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Tanggkap di Ngawi

Polres Ngawi Tangkap Empat Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi.

Empat orang pelaku tersebut terdiri atas seorang laki-laki dan tiga perempuan. Sudah beraksi lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

NGAWI, beritadesa.com-Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, meringkus empat orang anggota komplotan penjual bayi dengan modus adopsi, yang sudah beraksi lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Empat pelaku yang ditangkap polres Ngawi, yakni inisial ZM (34 tahu) laki-laki warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; SA (35 tahun) perempuan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo; R (32 tahun) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan; dan SEB (22 tahun) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyebut komplotan penjual bayi yang baru lahir tersebut selalu beroperasi dan bertransaksi dengan orang tua bayi asli di sebuah mobil agar tidak mengundang kecurigaan warga sekitar.

“Sudah lebih dari 10 bayi yang dijual oleh para pelaku di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta, modusnya mencari calon orang tua bayi yang berekonomi rendah,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

Kasus kriminal ini terbongkar setelah salah satu pelaku mencoba mendekati calon korban yang beralamat di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, beberapa waktu lalu.

Setelah mendapat calon korban, pelaku kemudian melakukan komunikasi secara intensif kepada korban hingga tiba waktunya melahirkan dan meyakinkan akan dibantu biaya persalinan sebesar Rp 6 juta dengan imbalan bayinya akan diserahkan ke pelaku untuk diadopsi orang lain.

Namun, Kapolres Ngawi tersebut menjelaskan aksi yang dilancarkan pelaku kali ini dicurigai oleh perangkat desa setempat yang dimintai tanda tangan agar bisa terbit akta kelahiran dari sang bayi.

Setelah merasa curiga, perangkat desa tersebut kemudian melaporkan kecurigaannya kepada aparat kepolisian setempat dan akhirnya ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SEB, 22.

“Setelah kami kembangkan, ternyata ada dua tersangka ZM dan R yang berperan sebagai pasangan suami istri yang berlagak membutuhkan bayi untuk diadopsi. Mereka kami ringkus di Kabupaten Pasuruan,” ungkap AKBP Charles.

Setelah diselidiki lebih dalam, fakta mencengangkan terungkap bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya dikendalikan dan dikoordinatori oleh seorang perempuan berinisial SA yang beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Oleh polisi, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan dan meringkus tersangka utama. Kepada Polisi, tersangka SA mengaku dirinyalah yang mengatur pola operasi dalam menentukan target dan mencari calon pengadopsi melalui grup-grup di sosial media.

Selain itu, dia mengaku memberikan upah ketiga tersangka tersebut dengan nominal yang bervariasi sesuai peran yang dimainkan.

“Tersangka SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta, ZM mendapat keuntungan sebesar Rp2,5 juta, R mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta, dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta dari setiap bayi yang berhasil didapatkan,” ungkapnya.

Charles memastikan, tindakan yang dilakukan oleh komplotan ini tergolong dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena meskipun modus yang digunakan adalah adopsi, terdapat praktik transaksi antara pelaku utama dengan calon pengadopsi bayi dengan nilai mencapai Rp15 juta untuk setiap bayi.

Selain itu, ditemukan juga unsur penipuan karena memainkan peran orang tua palsu demi mendapat kepercayaan orang tua asli bayi sehingga darah dagingnya diizinkan untuk diadopsi. “Para pelaku kami jerat dengan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres Ngawi. (*)

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *