Dengan dihapusnya sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat, dan diluncurkannya Program Kepemimpinan Sekolah, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi para guru untuk menjadi kepala sekolah.
JAKARTA, beritadesa.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 / M / 2025 tetang penghapussan syarat sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) bagi guru yang ingin mendaftar sebagai calon kepala sekolah. Mulai berlaku sejak 18 Maret 2025.
Dengan dikeluarkanya SK Kemendikdasmen ini, setiap guru kini memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah melalui jalur reguler.
“Karena Program Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025) lalu.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, berikut adalah syarat terbaru bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah :
- Memiliki gelar S1 atau D-IV.
- Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
- Pangkat minimal III/C (untuk PNS) atau jabatan minimal guru ahli pertama (untuk PPPK) dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
- Nilai kinerja guru baik dalam dua tahun terakhir.
- Memiliki pengalaman manajerial di sekolah minimal dua tahun.
- Berusia maksimal 56 tahun saat diangkat sebagai kepala sekolah.
Prof. Nunuk juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia membutuhkan 50.971 kepala sekolah baru. Angka ini mencakup 10.899 pengganti kepala sekolah yang pensiun serta 40.072 formasi di sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen telah meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah 2025, yang dirancang untuk mencetak calon kepala sekolah berjiwa pemimpin, inovatif, dan melek teknologi.
Program ini akan membekali guru dengan :
- Kemampuan manajerial dan kepemimpinan pendidikan.
- Pengetahuan teknologi digital termasuk koding dan artificial intelligence (AI).
- Strategi pembelajaran mendalam dan adaptif.
Tujuannya adalah menciptakan pemimpin sekolah yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Dengan dihapusnya sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat, dan diluncurkannya Program Kepemimpinan Sekolah, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi para guru untuk menjadi kepala sekolah.
Transformasi ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu kepemimpinan pendidikan di Indonesia, demi menghasilkan generasi unggul di era digital. (*)
Pewarta : Budi. W












