Sebelumnya, pada 4 Juni 2025 lalu, PN Batam telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU. Saat itu JPU langsung menyatakan banding.
KEPRI, beritadesa.com-Pengadian Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Barelang, Kompol Satria Nanda dalam kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2025 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda, lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu JPU langsung menyatakan untuk banding terhadap putusan.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Satria Nanda, S.I.K, M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Kepri, dikutip NusantaraPos, pada Senin (11/8/2025).
Duduk sebagai ketua majelis Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Sedangkan panitera pengganti Syaiful Islam.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya,” ucap majelis.
Berikut alasan majelis mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati :
- Menimbang, Terdakwa adalah seorang Polisi yang mempunyai jabatan Kasat Narkoba dan mengetahui serta menyetujui pengadaan Narkotika jenis Sabu yang akan digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan tindak pidana Narkotika sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg, sehingga dalam perkara a quo Terdakwa mempunyai peranan sebagai Actor Intelektual dalam tindak pidana Narkotika ini;
- Menimbang, bahwa dalam rangka pengungkapan adanya Narkotika jenis Sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sebagai aparat kepolisian memasukkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 44 (empat puluh empat) Kg, di mana seharusnya justru Terdakwa mempunyai tugas untuk menangkal atau menghambat masuknya Narkotika jenis Sabu dari negara luar ke Indonesia, sehingga hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang bersifat transnasional;
- Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh para aparat kepolisian yang seharusnya bertugas membasmi peredaran Narkotika.
- Menimbang, bahwa melihat jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang cukup banyak yang dapat menimbulkan akibat yang sangat massif membahayakan keselamatan bangsa Indonesia, maka terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara aquo perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang membahayakan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama PT Kepri juga telah menjatuhkan hukuman mati terlebih dahulu kepada anak buah Satria Nanda, mantan Kanit Sarnarkoba, Shigit Sarwo Edhi.
Juru bicara PT Kepri Proyanto Lumban Radja membenarkan, putusan hukuman mati dijatuhkan kepada Kasat Narkoba ini karena seharusnya Satria Nanda bisa menghentikan rencana jahat tersebut.
“Seharusnya Kasat ini bisa menghentikan rencana ini, ini malahan ikut memasukan barang itu dari Malaysia,” kata Proyanto kepada Tempo pada Rabu 6 Agustus 2025.
Sidang banding ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Ahmad Shalihin, hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Tidak hanya memberatkan hukuman mati Satria Nanda, hakim juga menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan PN Batam untuk pelaku Shigit Sarwo Edhi eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang yang juga berperan dalam kasus tersebut.
Priyanto mengatakan, putusan ini juga sebagai bentuk efek jera kepada pelaku lain, masyarakat maupun aparat yang seharusnya garda terdapat dalam menghadapi kejahatan tersebut. Ia akan mengikuti proses yang akan ditempuh terdakwa.
“Kalau kasasi itu hak mereka, silakan kami uji di Mahkamah Agung,” katanya jika terdakwa melanjutkan proses hukum ke kasasi.
Tidak hanya Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram ini juga menjerat 11 pelaku lainnya, 10 di antaranya merupakan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












