TANGSEL, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi Banten, Jawa Barat, menyatakan, berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan Sampah senilai Rp75,9 Miliar, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), telah rampung. Keempat tersangka pun segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
Empat tersangka yang dimaksud adalah Wahyunoto Lukman (WL) sebagai Kepala DLH Tangsel; Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel Tb Apriliadhi KP (TBAP); ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani (ZY); dan Sukron Yuliadi Mufti (SYM) selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
“Segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan. Sejauh ini terdapat empat tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Rabu (13/7/2025).
Keempat tersangka itu, kata Rangga, berinisial WL, TBAP, ZY, dan SYM. Berkas perkara para tersangka berikut barang bukti telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan.
“Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang dan menunggu jadwal agenda sidang di PN Tipikor Serang,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Banten mulai mengendus kongkalikong proyek sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel sejak kisaran Mei 2024. Pagu anggaran proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD Tangsel 2024 nilainya Rp 75,9 miliar.
Duduk Perkara
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi ini, berawal dari demo warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang memprotes armada truk sampah dari Tangsel yang mencemari lingkungan pada September 2024.
Dari protes warga tersebut, tim Intelijen Kejati Banten melakukan penyelidikan dan ditemukan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan tindak pidana korupsi tersebut kemudian diperdalam oleh bidang pidana khusus (pidsus). Selanjutnya, hasil pendalaman didapati bahwa proyek puluhan miliar itu dikerjakan oleh perusahaan yang tak sesuai dengan kualifikasi yakni PT EPP.
Perusahaan yang terletak di Jalan Salem I RT 004, RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah.
“PT EPP tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rangga. Senin 7 Juli 2025.
Kendati tak layak menjadi pelaksana pekerjaan, PT EPP oleh Sukron mempersiapkan dokumen agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut. Setelah dokumen siap, Sukron menjalin komunikasi dengan Wahyunoto untuk mengurus KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Tujuannya agar PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” jelas Rangga.
Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah, terdapat fakta persekongkolan untuk membentuk Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR terlebih dahulu. Pembentukan bank sampah ini, melibatkan Agus Syamsudin yang kemudian diangkat sebagai Direktur CV BSIR.
“Sekira bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (pembentukan bank sampah-red),” ungkap Rangga.
CV BSIR didirikan untuk mendukung pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. Dari persekongkolan itu, PT EPP ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak senilai Rp 75 miliar lebih. Uang puluhan miliar tersebut telah masuk ke rekening PT EPP.
“PT EPP diduga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain seperti kepada PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, tindakan Sukron tersebut, bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.
“Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian ataukontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, tindakan Sukron dan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut membuat mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)












