JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini terungkap dalam gelaran dialog interaktif Warung Pojok (Warjok) yang berlangsung di Balai Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan yang dipandu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Drs. Purwanto MKP atau akrab disapa Cak Gempur, menghadirkan langsung Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji, serta Kepala Bapenda Jombang Hartono sebagai narasumber. Acara ini juga disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube JOMBANGKAB, Radio Suara Jombang FM, dan diikuti oleh 99 desa melalui Zoom Meeting.
Dalam forum yang turut dihadiri jajaran OPD, camat se-Utara Brantas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat itu, banyak warga menyampaikan keresahan terkait kebijakan PBB-P2. Menanggapi hal tersebut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa mulai tahun 2026 mendatang, Pemkab tidak akan menaikkan PBB-P2.
“Pemerintah Kabupaten Jombang membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ada warga yang merasa keberatan, bisa mengajukan revisi ke Bapenda sesuai prosedur. Kami pastikan tidak ada kenaikan di tahun 2026, bahkan akan diupayakan agar lebih proporsional,” tegasnya.
Bupati menambahkan, meskipun kebijakan PBB sebelumnya ditetapkan sebelum ia menjabat, dirinya tetap akan mencari solusi yang adil bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan kebijakan pajak benar-benar berpihak kepada rakyat. Pajak adalah bentuk gotong royong, harus memberi manfaat untuk semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) beberapa wilayah murni mengikuti regulasi pusat. “Kami hanya menjalankan aturan dari Kementerian Keuangan. Penetapan NJOP didasarkan pada appraisal, informasi desa, serta penilaian tim Bapenda,” terangnya.
Hartono juga menyebutkan, sistem PBB kini sudah terintegrasi dengan teknologi geospasial berbasis Google Maps sehingga penentuan nilai tanah lebih akurat. “Satu hamparan tanah tidak lagi dihitung sama, melainkan dibedakan berdasarkan zona dan nilai ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Warsubi memberikan kebijakan keringanan berupa penghapusan denda PBB hingga akhir 2025. Hartono menambahkan, kerja sama dengan notaris juga terus diperkuat agar perubahan kepemilikan tanah bisa otomatis tercatat dalam sistem pajak.
“Realisasi penerimaan PBB Kabupaten Jombang dalam tiga tahun terakhir sangat baik. Tahun 2023 dan 2024 tembus 95 persen, sedangkan tahun 2025 sudah mencapai 93,3 persen. Kami optimis target tetap terjaga. Lunas Lebih Cepat, Jombang Hebat,” tandas Hartono.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, turut memaparkan perkembangan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, revisi tersebut telah melalui serangkaian pembahasan dengan Bapemperda hingga akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD pada paripurna 13 Agustus 2025.
“Revisi perda ini akan segera dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi lebih lanjut,” jelas Hadi.
Menutup acara, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat. “Dialog ini menunjukkan bahwa pemerintah dan rakyat bisa duduk bersama, mendengar, dan mencari solusi. Inilah semangat kebersamaan yang ingin kita bangun demi Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia












