Kasus tersebut berupa aksi anarkis yang memicu pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri, perusakan Mapolres Kediri Kota, Mako Satlantas, pos polisi, hingga kantor Polsek ini kini sudah memasuki babak baru penyidikan.
KEDIRI, beritadesa.com-Polres Kediri Kota menetapkan 51 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada demonstrasi berujung anarkis dan penjarahan, yang terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Kasus tersebut berupa aksi anarkis yang memicu pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri, perusakan Mapolres Kediri Kota, Mako Satlantas, pos polisi, hingga kantor Polsek ini kini sudah memasuki babak baru penyidikan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, dari total 51 tersangka, 32 orang merupakan dewasa dan 19 orang lainnya anak berhadapan hukum.
Sebanyak 46 tersangka telah ditahan, sedangkan 5 orang tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Penyidik telah melimpahkan 16 berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas AKP Cipto saat konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa 23 September 2025.
“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” ujar Cipto.
Pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik menemukan bahwa F sejak 2024 telah membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif. Flayer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus 2025.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasatreskrim menegaskan Polres Kediri Kota berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” katanya. (*)
Pewarta : Eny












