Hukrim  

KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 3,7 Miliar ke MA

KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 3,7 Miliar ke MA.

Barang Rampasan Senilai 3,7 Miliar Tersebut Berupa Empat Bidang Tanah Dan Bangunan Berlokasi Di Mojokerto, Jatim, Dan Muara Enim, Sumsel.

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai lebih dari Rp 3,7 miliar kepada Mahkamah Agung (MA).

Penyerahan dilakukan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/9/2025) yang mencakup empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 3.737.483.000.

Aset tersebut berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, dan Muara Enim, Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tanah dan Bangunan di Jl. Murbei, Kel. Wates, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, senilai Rp989.710.000,00.
  2. Tanah di Desa Randubango, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, senilai Rp1.294.266.000,00.
  3. Tanah di Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, senilai Rp658.980.000,00.
  4. Tanah dan Bangunan di Jl. Vihara, Kel. Pasar III Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, senilai Rp794.527.000.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan proses perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lalu diserahkan melalui mekanisme Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“SK Menteri Keuangan telah keluar dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk dapat digunakan untuk kepentingan negara,” kata Ibnu.

Menurut Ibnu, pemanfaatan aset rampasan bagi MA diharapkan meningkatkan integritas peradilan dan mendukung terwujudnya amanat konstitusi, yaitu keadilan bagi masyarakat. KPK juga akan tetap mengevaluasi penggunaan aset yang sudah dihibahkan agar pengelolaannya akuntabel.

Sekretaris MA, Sugiyanto, menegaskan penyerahan aset ini bukan sekadar seremoni, tapi bermakna strategis dan yuridis mendalam. Hal ini sebab mencerminkan tertib administrasi dan akuntabilitas hukum atas barang rampasan negara.

“Penetapan status barang milik negara adalah bentuk implementasi aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 dan akuntabilitas hukum,” ujar Sugiyanto.

Ia memastikan aset-aset tersebut akan dimanfaatkan guna menunjang tugas dan fungsi MA, khususnya pelayanan peradilan. Aset-aset tersebut direncanakan akan dijadikan flat bagi hakim atau rumah jabatan pimpinan pengadilan di daerah Mojokerto.

“Kami berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan serta memastikan setiap aset negara, dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menambahkan, penyerahan aset ini mencerminkan kontribusi KPK dalam efisiensi anggaran negara. Dengan memanfaatkan barang rampasan, negara tak perlu lagi mengalokasikan anggaran baru untuk pembangunan fasilitas peradilan.

“Kami memaknai ini sebagai kontribusi KPK kepada pengelolaan aset negara untuk aspek cost saving. Kita tidak perlu menggunakan anggaran negara,” tutupnya.

Sinergi KPK, MA, dan DJKN ini menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih dari itu, langkah ini memberi pesan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi mengembalikan aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)

Editor : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *