Hukrim  

Eks Direktur Komersial PT. PGN Danny Praditya Didakwa Rugikan Negara Rp 247 Miliar

Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Danny Praditya. Ist,

JAKARTA, beritadesa.com-Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Danny Praditya, didakwa merugikan negara sebesar Rp 247 miliar dalam kasus korupsi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) periode 2017-2021.

“Merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2029).

Kerugian negara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.

Apabila dikonversi, 15 juta dolar AS setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar. Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat.

Jaksa KPK menyebutkan, perbuatan Danny diduga telah memperkaya Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim sebesar 3.581.348,75 Dolar AS Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11.036.401,25, Dolar AS.

Kemudian, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500.000, Dolar Singapura, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebesar 20.000 Dolar AS.

Jaksa menilai, Danny telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh dana dari PT PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal, PT PGN bukan lah perusahaan financing atau pembiayaan.

“Ini dilakukan dengan cara memberikan advance payment jual beli gas bertingkat guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group. Padahal, ada larangan jual beli gas secara bertingkat, serta tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Editor : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *